Pelanggaran aturan Car Free Day (4/12)
Jakarta - Penyelenggara aksi #KitaIndonesia di kawasan Car Free Day (CFD) hari ini, Minggu (4/12), di duga melanggar sejumlah aturan, terutama soal keberadaan atribut partai politik. Aliansi kebangsaaan Indonesia selaku penyelenggara acara tersebut terancam dikenakan sanksi.
Koordinator pengawasan CFD Muhammad Ageng mengatakan, langkah persuasif telah diberikan kepada pihak penyelenggara agar tidak melakukan pelanggaran. Sanksi akan tetap diberikan karena aturan telah dilanggar.
"Kalau kami komitmen. Ini tergantung pemerintah, di Pergub juga sudah ditentukan sanksi bagi pelanggar," kata Ageng saat ditemui di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (4/12).
Ageng menuturkan, ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada panitia acara. Dalam pasal 7 ayat 2 Pergub tersebut dijelaskan, HBKB tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut. Sanksi yang dibebankan jika melanggar aturan tersebut adalah teguran tertulis dan blacklist jika mau menggelar acara di CFD.
"Harusnya otomatis (blacklist), dalam Pergub diatur bahwa pelanggaran berat bisa dilakukan blacklist." ujar Ageng yang juga koordinator Komite Penghapusan Bensin Bertimbal.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh berkomentar, tidak ada pelanggaran yang dilakukan pihak penyelenggara. Menurutnya aksi persatuan bangsa kali ini tak bisa dibandingkan dengan gelaran Car Free Day seperti biasa. "Kalau melanggar kami siap menerima konsekuensinya untuk kebaikan yang kita rasakan," kata Surya.
Sumber Artikel : cnnindonesia
BACA JUGA :
Polda Kepri : Penumpang Pesawat Jatuh 15 Orang
No comments:
Post a Comment