Saturday 7 January 2017

Tarif SIM dan STNK Naik

Kapolri Tito Karnavian

Kepala Kepolisian RI, Jendral Tito Karnavian menyatakan, kenaikan tarif administrasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri pada tanggal 6 Januari 2017 dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik. Tito beralasan, saat ini terjadi peningkatan harga material dan modernisasi pelayanan publik di seluruh sektor pemerintahan.

"Biaya administrasi dinaikan untuk kompensasi pelayanan yang lebih baik," ujar Tito di Jakarta, Jumat (6/1).

Tito mengatakan, peningkatan tarif biaya administrasi Surat Izin Mengendarai (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNPB yang berlaku pada Polri.

Tito menyebut, penigkatan tarif PNPB sebelumnya telah dibahas oleh Pemerintah dan DPR sejak dua tahun lalu. Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 2014 menyebut perlunya peningkatan pelayanan publik dan penyesuaian tarif sesuai dengan harga material dan peningkatan kualitas material.

"Ditambah lagi perlunya reformasi sektor pelayanan publik di institusi Polri." ujarnya.

Tito mengatakan, nilai tarif PNPB sebelumnya tidak dapat mewakili kebutuhan Polri dalam pelayanan publik, pihaknya kewalahan mengimbangi peningkatan seluruh material administrasi kepemilikan kendaraan yang masuk kategori PNPB Polri.

"Misal, penerbitan STNK baru roda empat yang Rp 75ribu, sedangkan harga material sudah meningkat dan sistemnya masih manual," ujarnya.

Peningkatan tarif PNPB Polri dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi di sektor pelayanan publik. Ia menilai, dengan modernisasi tersebut, pengguna layanan tidak harus berhadapan langsung dengan aparat atau terbebani dengan banyaknya birokrasi yang harus dilalui.

"Selama ini saya yakin masyarakat banyak yang mengurus lewat calo, harganya bisa lebih besar." ujarnya.

Tito menyatakan, seluruh tarif administrasi PNPB Polri nantinya masuk ke dalam kas negara. Ia berkata, instansinya hanya menerima sebagian dari tarif PNPB yang dikelola oleh Kemenkeu.

"Semua pemasukan PNPB jangan diartikan semua langsung masuk ke Polri, tapi masuk kedalam sistem keuangan negara. Nanti masuk ke Polri setelah mengajukan untuk perbaikan pelayanan publik," ujarnya.

Sumber Artikel : cnnindonesia

No comments:

Post a Comment