Thursday, 27 October 2016

Masihkah Berlanjut Jessica???


Sidang pembacaan putusan Jesicca Kumala Wongso di mulai. Surat putusan atas perkara pembunuhan rencana Wayan Mirna Salihin sebanyak 377 halaman. Sidang pembacaan vonis yang dilaksanakan sejak pukul 13:00 WIB siang tadi merupakan keputusan akhir yang akan menentukan nasib Jessica selanjutnya. Sekitar 489 personil Kepolisian lakukan pengamanan sidang vonis Jessica yang dituntut 20 tahun penjara. Sidang tersebut bukan hanya ditunggu oleh pihak Jessica ataupun pihak keluarga Wayan Mirna, tapi juga ditunggu oleh Netizen seluruh Indonesia.

Karena ruang persidangan sudah penuh, petugas melarang pengunjung lainnya masuk dikarenakan ruangan sudah terlalu penuh, tapi pengunjung dapat melihat sidang dari luar karena petugas sudah menyiapkan layar televisi di luar persidangan. Sidang kasus kopi sianida ini akhirnya berakhir setelah proses yang panjang serta rumit. Sebelum pembacaan putusan di lakukan Hakim ketua Kisworo mengharapkan pengunjung bisa tenang dari tindakan ataupun perkataan.

Sidang di mulai pukul 13:10 WIB setelah ditunda dari jadwal awal jam 10:00 WIB. Sekitar pukul 17:00 WIB anggota majelis hakim Binsar Gultom membacakan vonis untuk Jessica.

Jessica dituntut 20 tahun penjara setelah terbukti bersalah meracuni Mirna dengan racun Sianida seberat 5 gram. Jessica menutupi aksinya dengan cara meletakan 3 paper bag di meja nomor 54.

Namun pihak Jessica kecewa dengan putusan hakim dan masih mengajukan banding.

No comments:

Post a Comment